MESUJI LAMPUNG (Tribun Desa News.com) Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Kecamatan Way Serdang telah melayangkan Surat Penyampaian Hasil Monev (Monitoring Hasil Evaluasi) Pelaksanaan APBDes Tahun 2021, Nomor TM.00.04/632/VI.05/2021 Desa Labuhan Makmur pada tanggal 17 Desember 2021 lalu yang tertulis beberapa jenis kegiatan pembangunan Desa serta Kegiatan Penanganan Covid-19 yang diduga tidak sesuai RAB dan SPP yang diduga terindikasi FIKTIF
Pada Kegiatan Penanganan Covid-19 anggaran 8% ada belanja yang belum terealisasi antara lain :
a. Belanja Disinfektan dan alat semprot.
b. Belanja baju APD dan alat Rapit anti gen.
c. Kegiatan Penyemprotan belum dilaksanakan.
d. Belanja Sembako untuk warga terdampak Covid-19.
e. Belanja Vitamin untuk warga terdampak Covid-19.
Diduga belanja-belanja tersebut adalah FIKTIF, karena tidak terealisasi. Ini tidak sesuai dengan SPP ( Surat Permintaan Pembayaran) yang telah dibuat atas belanja barang dan jasa yang diminta, Sekretaris Desa tidak mematuhi ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kasi Kesejahteraan beserta TPK diduga melanggar pasal 6 ayat 4 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Lansir Hal http://analisnews.co.id/
Menyikapi hal tersebut Hendra Ketua Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat Kabupaten Mesuji mengatakan,Tugas Dan Wewenang Kades Dalam Mengelola Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri 20/2018, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PKPKD dalam halini, kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan untuk mengelola keuangan Desa. ungkapnya
dan selanjutnya Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. Menetapkan PPKD;
e. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. Menyetujui RAK Desa; dan
g. Menyetujui SPP.
Jadi menyikapi dari berita berita online yang saya baca seharusnya APH mengambil langkah-langkah tegas menyikapi permasalah dugaan memfiktifkan anggaran Dana Desa Tahun 2021 Ucap hendra (ismet)