Tribun Desa News Mesuji Lampung Masyarakat dikagetkan arogansi Pegawai Negeri Sipil (PNS) UPTD 6 di Kecamatan Simpang-Pematang Kabupaten Mesuji Lamping berperilaku tidak mencerminkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.(18/01/22)
KEWAJIBAN DAN LARANGAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bagian Kesatu |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3
|
Sedangkan sikap Lindika Karnah melarang atau mengusir Jurnalis yang sedang memasuki lingkungan kerja di kantor Dinas UPTD 6 sangat tidak Logis.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang”Eko Hariyanto mengatakan Pengusiran Jurnalis dari kantor pemerintah di biayai masyarakat, merupakan tindakan menghalangi hak Kontitusional yang sama bernaung di bawah UU di Republik ini, Seharusnya Aparatur Negara tidak boleh bertindak diluar aturan karena bila itu dilanggar jelas oknum tersebut sudah tidak mencermin PP.53 ucap relawan Joko Widodo
Melengkapi berita ini, awak media menghubungi Lindika melalu via wahasap, sampai berita ini kami terbitkan belum ada respon dan jawaban dari pihak bersangkutan malah, membelokir no hp awak media yang melaskukan konfirmasi berdasar UU Pers. (ismet)