Tribun Desa News.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji melayangkan surat untuk Pemerintah Daerah melalui dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Mesuji Rabu 2/2/2022.
Mengingat tahapan Pemilu 2024 sudah di dekat, pra persiapan mulai satu persatu disisir Bawaslu Mesuji demi memperkecil permasalahan ketika memasuki tahapan Pemilu 2024
“Emron Tolib anggota Bawaslu Mesuji mewakili Ketua Bawaslu mengatakan, Ini penting karena dalam waktu tidak lama lagi tahapan pemilu akan segera dimulai
Data pemili itu yang paling penting dalam Pemilu makan dari itu, Bawaslu Mesuji melayangkan surat meminta data kependudukan di kabupaten Mesuji.
Dasar Bawaslu untuk koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji, guna rancangan pemetaan Dapil di Kabupaten Mesuji.
Anggota Bawaslu menjelaskan itu bagian dari amanat UU 7 th 2017 Pasal 191 ayat 2 jumlah penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) memperoleh alokasi kursi 20 kursi DPRD
Jumlah penduduk 100.000 sampai 200.000 alokasi kursi 25 kursi
Jumlah penduduk 200.000 sampai 300.000 alokasi kursi 30
Jumlah penduduk
300.000 sampai 400.000 alokasi kursi 35
Jumlah penduduk 400.000 sampai 500.000 alokasi kursi 40
Jumlah penduduk
500.000 sampai 1.000.000 alokasi kursi 45
Jumlah penduduk
1.000.000 sampai 3.000.000 alokasi kursi 50
Dan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 memperoleh alokasi kursi 55 kursi ucap emron
Lanjut kalau merujuk jumlah penduduk Mesuji pada pemilu tahun 2019 jumlah penduduk Mesuji 315.813 jiwa maka jumlah kursi DPRD nya 35 dibagi beberapa dapil tuturnya.
Jika jumlah penduduk kurang dari 300 000 maka kursi DPRD nya 30 kursi dan langkah ini dilakukan Bawaslu untuk meminta data kependudukan agar segera dapat berkoordinasi dengan stakeholder untuk melakukan pencegahan dini agar terwujud tegaknya Demokrasi di Bumi Ragam Begawe Caram pungkasnya
Karena jika jumlah kursi di DPRD Mesuji berkurang ada kemungkinan juga jumlah dapil nya akan berubah katanya Emron. (Ismet)