Tribun Desa News Bertambah lagi Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Yusmada merupakan terpidana perkara suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah pada Rabu (9/2/2022) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Medan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yusmada.
“Cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Lalu, kata Ali, Yusmada diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan
Dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam putusan yang telah dibacakan pada Senin (24/1/2022) menyatakan Yusmada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Hal Tribunnews.com Ilham Rian Pratama
Yusmada terbukti bersalah memberi suap kepada Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebesar Rp 100 juta.
Suap itu diberikan agar Yusmada terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Yusmada divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.