Tribun Desa News Diamankan dua orang diduga melakukan tindakan perbuatan melawan hukum di kecamatan Rawa Jitu Utara Areal perkebunan PT. BDPA Desa Sungai sidang Kabupaten Mesuji Lampung (senin 21 Maret 2022 sekira jam 02.00 Wib)
Kapolsub IPTU Yuli Akriyanto bersama anggota mewakili Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan diduga melakukan tindak pidana penyalah gunaaan narkotika jenis shabu.
“IPTU Yuli Akryanto Dua Pelaku Reha DwI Susanto (38) warga Sidang Iso Mukti Kec Rawajitu Utara dan Dimas Angga Budiono serta berumur 15 tahun. Warga Bumi Ratu Kec. Rawajitu Selatan Kab.Tulang Bawang ucapnya
Lalu Kejadian bermula Pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 02.00 wib petugas jaga Water Gate di 65 A ponton PT.BDPA yang berjumlah 4 orang yaitu Jaksen ,Dedi ,Bobi , Armedi melihat Api di pintu air blok 65 A para petugas langsung mendekat ke titik api yang berasal dari Blender ( Alat pemotong Besi ) yang di gunakan oleh pelaku untuk memotong pintu air.
Dan pelaku berjumlah 5 orang langsung terjun ke sungai dan para petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku yaitu Reha Dwi Susanto bin Alm TUMPRATNO dan Dimas Angga Budiono. Tuturnya
Sedangkan barang bukti yang diamankan :
1. 1 buah plat besi
2. 4 buah besi ulir
3. 4 buah kemudi water gate
4. 9 buah tiang H
5. 1 buah oksigen
6. 1 buah tabung gas elpiji 3 kg
7. Alat pemotong
Serta barang bukti Narkotika yang diamankan : 1 buah alat hisap sabu, 1 (satu) buah pirek tabung kaca yg diduga berisikan residu pembakran shabu.
Dan berdasarkan pengakuan Tersangka, bahwa tersangka juga melakukan pencurian pintu air di PT. BDPA yg telah di laporkan dibpolsub Rju
Penangkapan juga dilakukan Sesuai dengan Lp No : Lp /92/III/2022 /Polda lampung/ Polres mesuji 14 maret 2022.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut yang bersangkutan serta barang bukti di bawa kepolres mesuji untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.