Tribun Desa [] Belum tersentuh oleh pemerintah setempat bolali pria seorang diri hidup sebatangkara tidak pernah dapat bantuan sosial di Rukun Tetangga (RT) 8, Rukun Kekuranga (RK) 3 Desa Tanjung Menang Raya Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Lampung.(28/03/22)
“Bolali (70) mengatakan dari sejak saya disini Desa Tanjung Menang Raya, belum pernah mendapatkan bantuan sosial apapun dari pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji saya padahal asli warga negara Indonesia dari wiralaga sedangkan waktu pemilihan kepala kemarin saya dapat undangan untuk ke tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggunakan hak suara saya ucapnya
Lanjut untuk memenuhi kebutuhan saya sehari hari, saya dikasih oleh warga sekitar yang merasa kasian dengan saya, alasan saya tidak dapat bantuan sosial saya tidak tau yang pasti gubuk ini saya dibuatkan ketika bapak Khamamik masih jadi Bupati Mesuji tuturnya
Saat di konfirmasi ke Rt setempat membenarkan yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan bantuan sosial apapun dari pemerintahan Kabupaten Mesuji.
“Muhrodin RT mengatakan pak bolali tidak dapat bantuan seperti Bantuan Lansung Tunai {BLT} atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karna tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk {KTP} serta Kartu Keluarga {KK} kata rt saat diwawancarai.
Sedangkan administrasi syarat untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah adalah dokumen kependudukan.
Dalam dokumen kependudukan ini maka ada data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan alamat bagi warga penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Bantuan sosial dari pemerintah yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Bansos tersebut secara kontinyu diberikan, namun dalam masa pandemi ada tambahan, misalnya BPNT