Tribundesanews.com Mesuji(Lampung)
Terkait dugaan pemalsuan pembelian Laptop yang dilakukan oleh Oknum Carek Pemdes Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji dalam pelaporan SPJ nota belanja laptop pada 09/12/2021 di Toko Kesuma Jaya Komputer yang lalu, Jum’at(8/4/2022).
DPC LSM Pematank (Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan) Resmi melaporkan Ke Polres Mesuji dan terima langsung Oleh Kasat Intel Polres Mesuji pada Hari Selasa tanggal 29/3/2022.
Sa’at dihubungi oleh awak media dan LSM Pematank Kasat Intel Polres Mesuji Iptu Putu Hartajaya “iya bang kemaren anggota Intel hari selasa 5/4/2022 sudah turun kelapangan cek ke toko Kesuma Jaya Komputer di Desa Gedung Mulya, untuk selanjutnya akan dilakukan pemanggilan,” Ujar Kasat Intel.
Ditempat lain Ketua DPC LSM Pematank Ferdi Akbar ” Saya apresiasi kinerja APH Polrea Mesuji dalam hal Ini Satuan Intel Polres Mesuji yang sudah mulai mendalami laporan dan saya harap segera
menindaklanjuti laporan kami.
“Saya berharap kepada Polres Mesuji secepatnya untuk segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut dan kepada Aparat Desa yang terlibat, kami minta di proses hukum sesuai yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwasanya perbuatan mengubah isi kuitansi tanpa sepengetahuan dari pihak lain yang bersangkutan, misalnya dengan mengubah nominal uang atau pihak yang menerima atau bahkan memalsukan tanda
tangan, dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat dalam Pasal 263 KUHP, dan kami menduga kuat yang dilakukan Pemdes Gedung Mulya dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif,” Tutup Ferdi.