Tribundesanews.com. -MESUJI LAMPUNG- Polres Mesuji AKBP Yuli Haryudo SE yang diwakili Kasat Intelkam Polres Mesuji AKP. Iwan Darmawan, dan ikut mendampingi Kapolsek Mesuji Timur, Iptu Heri Ramanda dan Ipda Tata Subrata beserta Bupati Mesuji Drs. Sulpakar M.M yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol Taufik Widodo dilaksanakan di ruang Lingkup Kabupaten Mesuji Kantor Kesbangpol di Sidomulyo Kecamatan Mesuji.
Polres dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Nota Kesepakatan antara Persaudaraan Setia Hati Terate hasil Parluh 2016 dengan Persaudaraan Setia Hati Terate Pusat Madiun hasil Parluh 2017. Mediasi ini dilakukan dalam upaya pencegahan gangguan kamtibmas di wilayah kabupaten Mesuji.
Acara berlangsung di Kantor Kesbangpol pada Kamis 8 September 2022 adapun pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh pihak Lasmidi; diantaranya Suharman, Mulyadi, Hartono didampingi Penasehat Hukumnya yaitu Sdr Eko Wahid sebagai perwakilan Pihak Murjoko Ketua Umum PSHT Pusat Madiun hasil Parapatan Luhur 2017,
Sedangkan dari pihak Kodri ; diantaranya dihadiri oleh Desmon, Cepy, Yanto, Joko didampingi oleh Dony Fahriza, S.H sebagai Penasehat Hukum dari nama – nama ini mewakili Ketua Umum M. Taufik. Tampak hadir awak media dan beberapa perwakilan tokoh masyarakat Mesuji.
Dalam pertemuan tersebut dibahas lima poin terkait tradisi yang biasa dilakukan PSHT. Lima poin tersebut yang kemudian menjadi kesepakatan bersama adalah sebagai berikut:
Pada hari ini Kamis tanggal delapan bulan September tahun 2022 bertempat di aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mesuji , kedua pelah pihak sepakat untuk :
1. Kedua belah pihak sepakat untuk menjaga kondusifitas keamanan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas ) di wilayah hukum Kabupaten Mesuji.
2. Masing masing pihak menjalankan aktifitas organisasi dengan tidak saling mengganggu.
3. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melakukan provokasi, intimidasi, dan tindakan kriminal terhadap salah satu pihak yang terkait dengan aktivitas organisasi.
4. Apabila kedua belah pihak melanggar ketentuan yang tercantum dalam poin 1, 2 dan 3 maka akan diproses secara hukum dan menjadi tanggung jawab pribadi.
5. Kedua belah pihak akan menyebarluaskan kesepakatan ini kepada pengurus dan anggota masing- masing.
6. Kesepakatan ini dibuat oleh perwakilan kedua belah pihak atas nama organisasi dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Pihak pertama pihak kedua
SUHARMAN & DESMON WAKIL KETUA. (dari dua kubu)
MULYADI SEKRETARIS. CHEPY BENDAHARA
SAKSI- SAKSI
1. KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
M. TAUFIQ WIDODO, S.I.P., M.I.P.
2. KASAT INTEL POLRES MESUJI
AKP.IWAN DARMAWAN, SH.,M.H.
Desmon mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan Bupati Mesuji karena sudah memfasilitasi nota kesepakatan ini dan siap melaksanakan nota kesepakatan kedua pihak dan mensosialisasikan ke para anggota PSHT. “Kami segera menyampaikan kesepakatan ini ke bawah untuk ditaati” kata Desmon
Hal senada dikatakan oleh Arman, menurutnya kesepakatan ini sudah dibuat dengan kesadaran tanpa paksaan. “Kami juga menghargai nota kesepakatan ini dan konsisten untuk mentaati” kata Arman