MESUJI (tribundesanews.com) Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji menghadiri Undangan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berkenaan Tanggapan Masyarakat yang menerbak serta Persiapan Verifikasi Administrasi (PVA) Dokumen Persyaratan Perbaikan acara dilaksanakan di Kantor KPU pada Kamis 29 september 2022. Jln Pagar Alam.
Pada acara tersebut hadir Ketua Bawaslu Mesuji Apri Susanto, S.Pd,S.H dan Anggota Emron Tolib, ST, Staf. H beserta staf hukum dan pengawasan.
Proses berlangsung di Pimpin langsung oleh Plh Ketua KPU Imani.
Saat sambutan Apri mengatakan berkenaan Tanggapan Masyarakat Dalam momentum pertemuan ini, guna untuk menyamakan persepsi dan pendapat, katanya
Iya menambahkan ada beberapa laporan masyarakat berkaitan dengan, namanya di catut di sipol dan ini menjadi masalah, alasannya yang bersangkutan tidak pernah merasa ikut partai”.ucapnya
Ketua PLH KPU Imani mengucapkan terimakasih pada Ketua Bawaslu beserta anggota, atas segala saran serta masukan untuk selalu memberikan kontribusi gagasan yang cemerlang untuk mensukseskan pemilu tuturnya
Diuntaian waktu Emron Tolib selaku Anggota Bawaslu menanyakan terkait Bab VIII pasal 140 dalam ‘hal terdapat keraguan terhadap parpol masyarakat dapat menuliskan dokumen ke KPU’, upaya apa yg sudah dilakukan KPU berkaitan dengan tanggapan masyarakat ? tutup nya
Eko merespon dan mengatakan KPU dalam melaksanakan tugasnya selalu mengunakan media sosial dalam melakukan penyampain informasi, Berkomunikasi dengan beberapa media untuk sosialisasi layanan masyarakat.
Lanjut Kami melakukan kunjungan kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat dan pihak-pihak sekolah dan juga disampaikan info-info terkait dengan Link misal cek nama yang tertera di sipol.
Jikalau ada tanggapan masyarakat terkait dengan nama-nama yang dicatut sipol akan di proses sesuai prosedur yang ada. ucap eko
Diketahui Dasar pembahasan dalam pertemuan
-Keputusan KPU RI no 670 tentang alur Tanggapan Masyarakat
– PKPU 4 th 2022 terkait Tanggapan Masyarakat
Bab V pasal 39 ayat 1,
Bab VIII pasal 140 Tentang Tanggapan Masyarakat
Alur Tanggapan Masyarakat
1. Masyarakat yang berkeberatan menjadi anggota partai politik mengisi form tanggapan masyarakat pada halaman info pemilu
2. KPU melakukan klarifikasi terhadap laporan tanggapan masyarakat
3. KPU membuat BA hasil klarifikasi untuk di unggah ke dalam sipol
4. KPU RI bersurat kepada DPP parpol untuk menghapus nama pelapor dari keanggotaan partai tersebut.