Tribundesanews.com -MESUJI LAMPUNG Jadi Penyelenggara pemilu Bawaslu dan KPU dituntut UU berkerja sepenuh waktu, dan tidak boleh terikat dengan instansi lain baik perusahaan swasta maupun negara, (15/10/22)
Ternyata ini berlaku bukan hanya untuk penyelenggara Kabupaten atau provinsi bahkan pusat, wajib di ikuti bagi setiap yang sudah mengabdikan diri di tingkat Kecamatan, Desa, bahkan sampai tempat Pemungutan suara.
Diketahui baru dua hari yang lalu Bawaslu Kabupaten Mesuji melaksanakan tahan rekruitmen tes tertulis untuk calon pengawas Pemilu untuk di tingkat Kecamatan.
Kami akui mengapresiasi atas keterbukaan Bawaslu Kabupaten Mesuji dalam melaksanakan penjaringan kata sutrisno.
Sedangkan awak media menemukan
di Kab. Mesuji yang digaji dengan uang negara berasal dari APBD dan APBN sumber satu kesatuan pemerintah yang di ikat dengan Surat Kerja yang teregistrasi.
2. Edi Purnomo : Guru SMPN Satu Atap 01 Mesuji
3. Wiyanto : Staff BKD
4. Muslim : Guru SMPN 23 Mesuji
1. Deri
2. Wiwin Winarti
3. Paisal Tanjun
1. Apristianto
1. Ani Setiawati
1. Wariyadi
1. Deden cahyono
1. M.syaifudin
2. Edi Purnomo
3. Darip
Kec. Way serdang
1. Alan Setiawan
IIN sumarso Sebagai Kepala Sekolah, Danang Zul Kunia PNS SD Negeri 13 Tanjung Raya, Marzuki Guru, Andri Wahyudi, BPD, Basrori, Novita Lusiana, jajang, Ainun Semua profesi guru, Masi banyak lagi akan kami sajikan untuk masyarakat. dan sumber data dari beberapa keterangan warga disetiap kecamatan melalui via tlpn
Ketika pesta demokrasi dimulai, banyak kalangan pegawai negeri, PKH, Pendamping Desa, Perangkat Desa, Tenaga Ahli Desa serta instansi pemerintah diduga ikut berkompetisi merebutkan kursi empuk jadi Komisioner Panwascam di 7 Kecamatan Kabupaten Mesuji Lampung.
“Danang diduga seorang guru PNS aktif di sekolah Dasar di Kabupaten Mesuji Kecamatan Mesuji, sudah mengikuti tes CAT, berdasarkan keterangan peserta yang satu, perjuangan saat dikonfirmasi awak media
Terpisah Hery mengatakan jelas Tugas, Wewenang Panwaslu Kecamatan
Mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
Dan Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu diwilayah kecamatan.serta
Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait; ucapnya
Sedangkan Pengawas dituntut kerja sepenuh waktu, dengan beban kerjaan yang berlapis-lapis apakah tidak menghambat pertumbuhan pengawas serta integritas yang dipertanyakan ucapnya
Lanjut kita pahami jelas di UU 7 Tahun 2017
Pasal 33
Tugas dan wewenang Panwas Kecamatan dalam Pemilihan meliputi:
Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi:
Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap;
Pelaksanaan Kampanye;
Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;
Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan;
Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.
Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan;
Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan
Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam Pemilihan, Panwas Kecamatan wajib:
Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
Menyampaikan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan;
Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwas Kabupaten/Kota;
Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwas Kabupaten/Kota berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat Kecamatan; dan
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.