Tribundesanews.com –MESUJI LAMPUNG-Berliku-liku dan keluar masuk rumah Suheri anggota Bawaslu Provinsi Lampung melakukan pengawasan di Bumi Ragab Begawe Caram Kabupaten Mesuji Lampung
Badan Pengawas Pemilihan Umum lakukan pengawasan melekat pada proses verifikasi faktual (verfak) partai politik calon peserta Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Pengawas dalam melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang mulai dari 14 Oktober 2022 hingga nanti 5 November 2022.
Secara rinci Suheri menjelaskan bahwa pengawasan verifikasi faktual kepengurusan partai politik ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran, ucapnya
Dan“Bawaslu mengawasi dan memastikan semua prosedur pelaksanaan verifikasi faktual untuk mencegah terjadinya pelanggaran sebagaimana tata cara prosedur dan mekanisme Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 (pasal 74-78) dan turunannya.” Pungkasnya
Suheri menambahkan Terdapat beberapa profesi yang dilarang menjadi pengurus atau anggota Partai Politik seperti
Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Program Keluarga Harapan (PKH,) Tenaga Pendamping Profesional Desa (TPP), Dewas, Komisaris dan Direksi BUMD, Anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS, KPU, Anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN ujarnya
Iya juga menjelaskan musim hujan ada beberapa kecamatan di Kabupaten Mesuji Tidak hanya licin jalan yang harus ditempuh dan memakan waktu yang sangat lama apa lagi jalannya diguyur hujan tuturnya