Tribundesanews.com Berapa Organisasi akan mendalami dugaan tuduhan yang tidak beralasan di SMKN 1 Simpang Pematang karena berdasarkan sisiran data awak media semua sekolah SMA dan SMK Negeri melakukan hal yang sama di Kabupaten Mesuji
Demi memajukan bangsa dalam dunia pendidikan tertentu tentu masyarakat serta pemerintah bersama sama membangun dunia pendidikan agar tumbuh subur di setiap satuan pendidikan.
Jepri S.H Ketua Posko Perjuangan Rakyat mengatakan Pemerintah didunia pendidikan bila tidak didukung oleh masyarakat tidak akan bisa mencapai puncak harapan, apa lagi berkaitan dengan dunia pendidikan, bila orang tua wali murid tidak ingin sedikit berkorban saya pastikan kita akan ketinggalan dengan sekolah swasta ujarnya
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Simpang Pematang Kabupaten Mesuji Telah di tuduh melakukan menyalahi aturan permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan sumbangan biaya di instansi Pendidikan padahal tetap prosedur Peraturan Gubernur 61 tahun 2020
Nurul Kepala Sekolah membantah tuduhan tdk pernah ad iuran bulanan itu sumbangan pendidikan sesui pergub 61 tahun 2020 wali buat peryataan kesanggupan diatas materai 10 rb…yg tdk sanggunp bisa gunakan surat ketrangn tdk mampu….yatim piatu kita freekan… anak lbh dr satu kita ringankn…. pembayaran diserahkn mereka masing2…tuturnya
Dan Lanjut Brp persen wali yg siap sumbngan… itu pun yg memenuhi bayar tdk memenuhi target…tuturnya
Apakah sma bayar bulanan?
Untuk SMA negeri, rentang biaya uang bulanannya adalah Rp 150.000 sampai Rp 5.000.000. Namun telah didapatkan angka rata-rata biaya bulanan sekolah-sekolah SMA di Indonesia, yaitu Rp 1.250.000.14 Sep 2022 kutip di Google
Apa yang dimaksud dengan pungli?
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas
Permendikbud No 103 tahun 2014 tentang apa?
Berdasarkan Permendikbud No. 103 tahun 2014 pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap peserta didik sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di sekolah, keluarga dan masyarakat.
Permendikbud No 62 Tahun 2014 Tentang apa?
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan kokurikuler, di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
Uang komite digunakan untuk apa saja?
Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain untuk: menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan; pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan; pengembangan sarana prasarana; dan.