Tribun Desa News Com–Dua Warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, diamankan oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji Polda Lampung, karena kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu, Jumat Malam (06/01/23).
Identitas Kedua Pelaku adalah SB (50) Warga Desa Muara Tenang Timur dan SG (51) Warga Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kab Mesuji. Mereka diamankan di Jalan Poros Desa Muara Tenang Timur.
Kasat Narkoba IPTU David Herlis S.H Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, membenarkan terkait Penangkapan Kedua Pelaku karena membawa Narkotika Jenis Sabu seberat 0,56 Gram.
Kronologis Penangkapan, Pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023, sekira pukul 23.00 Wib, Anggota mendapat Informasi dari Masyarakat setempat ada Dua Orang peria yang membawa Narkotika Jenis Sabu yang akan melintas di Jalan Poros Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Anggota pun bergerak ke tempat yang dimaksud, dan menghentikan Kedua Pelaku untuk di lakukan
Penggeledahan.
Saat di geledah ditemukan 1 (satu) Tas selempang, yang berisi 1 (satu) Kotak Rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) Plastic klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) Unit Handphone Merek VIVO Warna Merah, dan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO Warna Hitam. Kemudian Kedua Pelaku berikut Barang Bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna Pemeriksaan lebih lanjut.
- Dirinya menambahkan, Atas Perbuatannya Kedua Pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tutupnya. (Isme).