TRIBUNDESANEWS.COM// Adu aturan menjadi plemix dilarang Komisioner KPU. jajaran Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Mesuji Lampung di Bumi Ragab Begawe Caram (16/02/2023)
Diduga-diluar kontek penyelenggara jajaran KPUD mempersulit jajaran pengawas pemilu di lapangan beberapa kali ingin bentrok berdebat kusir di lokasi.
Padahal jelas penyelenggara Pemilu seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, dan KPU lahir dari rahim yang sama yang terkandung dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2017 dengan tujuan mensukseskan Pemilu.
“Ketua Bawaslu Apri Susanto mengatakan Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/Kota;
Memverivikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota :
Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui berdasarkan pantauan awak media Panitia Pemungutan Suara (PPS) berjumlah tiga orang sedangkan pengawas kelurahan atau Desa hanya satu orang, akan tetapi ada yang lebih mengerikan terjadi contoh Desa Simpang Pematang pengawas Desa secara bersamaan melakukan pendataan mata pilih orang satu mengawasi orang 12 dengan gerakan yang serempak.
Dan kemarin di Desa wilayah Kecamatan Mesuji Timur hampir bentrok saat melakukan pekerjaan pendataan karena pihak jajaran KPUD tidak mau terbuka terkait data katanya diperintahkan oleh Imani dan Ibu Majeha saat rapat di hotel azam dikonfirmasi pihak PPS yang namanya tidak mau disebutkan.