TribunDesaNews.Com : .Mesuji – lampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan Bupati Kapuas Ben Brahim S
Bahat (BSSB) dan istrinya yang berstatus Anggota DPR RI Ary Egahni (AE) ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jakarta, Selasa 28 Maret 2023
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta mengatakan uang yang
diterima kedua tersangka dari hasil korupsi tersebut sebesar Rp8,7 miliar.ucapannya.
Untuk kepentingan penyidikan keduanyaditahan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.
M𝗼𝗱𝘂𝘀𝗻𝘆𝗮 yang digunakan berkaitan dengan 𝗽𝗲𝗺𝗼𝘁𝗼𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝗸𝗲𝗱𝗼𝗸 𝘂𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗳𝗶𝗸𝘁𝗶𝗳 𝗱𝗶𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗻𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮𝗮𝗻 𝘀𝘂𝗮𝗽 𝗱𝗶 𝗹𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗞𝗮𝗽𝘂𝗮𝘀, 𝗞𝗮𝗹𝗶𝗺𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗻𝗴𝗮𝗵. tuturnya
Dan 𝗦𝗲𝗹𝗮𝗶𝗻 𝗶𝘁𝘂, 𝗕𝗕𝗦𝗕 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗯𝗮𝘁 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗞𝗮𝗯𝘂𝗽𝗮𝘁𝗲𝗻 𝗞𝗮𝗽𝘂𝗮𝘀 𝘀𝗲𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗱𝘂𝗮 𝗽𝗲𝗿𝗶𝗼𝗱𝗲 𝘆𝗮𝗶𝘁𝘂 𝟮𝟬𝟭𝟯-𝟮𝟬𝟭𝟴 𝗱𝗮𝗻 𝟮𝟬𝟭𝟴-𝟮𝟬𝟮𝟯 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗷𝗮𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗱𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗺𝗲𝗻𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗳𝗮𝘀𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗱𝗮𝗻 𝘀𝗲𝗷𝘂𝗺𝗹𝗮𝗵 𝘂𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗯𝗲𝗿𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗦𝗮𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵 (𝗦𝗞𝗣𝗗) 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗮𝗱𝗮 𝗱𝗶 𝗣𝗲𝗺𝗸𝗮𝗯 𝗞𝗮𝗽𝘂𝗮𝘀 𝘁𝗲𝗿𝗺𝗮𝘀𝘂𝗸 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗯𝗲𝗯𝗲𝗿𝗮𝗽𝗮 𝗽𝗶𝗵𝗮𝗸 𝘀𝘄𝗮𝘀𝘁𝗮.
Sedangkan AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
Sumber uang yang diterima BBSB dan AE berasal dari berbagai pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemkab Kapuas.
Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas
pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019.
Terkait pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, BBSB diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta.
BBSB juga meminta pada beberapa pihakswasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI.
Uraian hal tersebut pasal yang dipersangkakan kepada keduanya yakni Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sumber; antara