TribunDesaNews.Com Siaga satu pengawasan melekat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, di Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah Mesuji (KPUD) Jalan Pagar Alam Kecamatan Tanjung Raya Mesuji Lampung. (21/05/23)
Apri Susanto S. Pd, SH mengatakan sangat jelas Tugas Bawaslu Kabupaten sesuai dengan Pasal 101 UU Nomor 7 tahun 2017 antara lain :
Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota,
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Mesuji Ali Yasir Mengatakan berdasarkan surat 505/PL.01.4-SD/05/2023 Pengajuan Kembali Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Lebih Lanjut Menyusuli Surat KPU Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Surat KPU Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Untuk Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dan kendala lainnya dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan Pembarngunan (PPP), bahwa masih ada 4 (empat) Partai Politik Peserta Pemilu yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia
(PSI) yang memiliki permasalahan sama dengan Partai Politik Peserta Pemilu.
KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan.
bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023. Tuturnya.
Dan Membuka akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu paling lama sampai dengan tanggal 21 Mei 2023 pukul 23.59 waktu setempat.
Jadi Menerima kembali pengajuan bakal calon yang telah diberi waktu sebagaimana dimaksud huruf b dan memproses pengajuan bakal calon.
sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD.
Kabupaten/Kota. KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPUIKIP Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkatan masing-masing yang mengalami kendala dalam penggunaan Silon dan kendala lainnya.