TribunDesaNews.Com//Mesuji selama Berpuluh-puluh tahun lamanya saya sebagai ahli waris Tanah Seluas 400 M² yang dikelola PT. PPA yang Berada di desa sungai cambai kecamatan mesuji timur adalah milik almarhum roba bin baran selama itu saya tidak pernah menikmati dari hasil Tanah warisan orang tua saya.
Dengan adanya kegiatan pemasangan plang dilahan sekarang ini itu merupakan bentuk, ungkapan isi hati kami sebagai ahli waris dengan kami kuasakan kepada DPC LSM Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) Mesuji. Minggu(28/5/2023).
Ricat Steven saya sebagai Ahli Waris Almarhum Roba Bin Baran “saya sangat sedih Tanah milik Almarhum Roba Bin Baran yang dikelola oleh PT. PPA tidak memberikan kejalasan hasil, kalau misal diplasmakan apa bentuk perjajiannya atau pun bentuk tali asih kepada saya sebagai ahli waris” Ucapnya.
Ferdi Akbar sebagai Kuasa dari Ali Waris Ketua Pematank Mesuji “ya saya sangat perihatain dengan adanya kejadian tersebut tentu pihak PT. PPA harus memikirkan nasib ahli Waris, dan untuk pemerintah daerah harusnya segera memediasi kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan” Tegasnya. (Daff)