Mesuji// TribunDesaNews.Com Dihari kelahiran PancaSila SMKN Negeri 1 Simpang Pematang himbau ambil ijazah di pihak sekolah boleh di ambil tapi tidak boleh berwakil dari 2018 sudah diumumkan untuk segera mengambil ijazah tanpa di pungut biaya, isu menahan ijazah tidak ada(1/6/23)
Saidy Rosady mengatakan pihak Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal.Pasal 31 ayat 1 dan 2
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya .Lanjut mengatakan
Pasal 31 Ayat 1 – 5 UUD 1945
Pasal 31 ayat 1 dan 2
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal 31 ayat 3
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 31 ayat 4
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.
Pasal 31 ayat 5
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. tutupnya
Sedangkan wakahumas SMKN 1 Simpang Pematang tidak adanya penahanan ijazah dan pungutan dana penebusan ijazah yang terjadi di sekolah diberikan secara gratis.
“Kami sudah menghimbau kepada alumni-alumni. Silahkan mengambil semua. Tidak ada dana untuk ambil ijazah,” pungkasnyaIin Hari Kartini S,E.