TribunDesaNews.Com –mesuji. Kantor Kepala Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteksnya kepala desa tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja sampai batas jam kerja selesai yang telah ditentukan dari pemerintah.
Lain halnya dengan Desa Muara Tenang, Kecamatan Tanjung Raya, dari pantauan Media, kantor kepala desa tidak buka (tutup), pada saat jam kerja. Pintunya terkunci dengan digembok, terkesan tidak ada penghuninya.
Kondisi ini membuat masyarakat yang akan mengurus surat-surat atau pengaduan tidak bisa mengurusnya, dikarenakan kantor kepala desanya tidak buka pada jam kerja.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya menyampaikan kepada wartawan, selasa(04/07/23) bahwasannya memang benar, pada hari kerja kantor desa selalu tutup, seakan-akan perangkat desanya makan gaji buta. Akibatnya, banyak pelayanan untuk masyarakat yang sering terganggu.
“Bagaimana pelayanan bisa maksimal kalau kantor desa selalu tutup. Kami sebagai masyarakat sangat menyayangkan sekali terhadap kinerja Pemdes ini,” ucap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, kepada Wartawan selasa (04/07/23).
Sementara pihak kepala desa dan jajarannya belum ada yang bisa dikonfirmasi.Kepala Desa tersebut.
“Pelayanan publik seharusnya jangan sampai terhambat, namun masih saja ada kantor desa di saat jam kerja kantornya selalu tutup.