TribunDesaNews.Com
Mesuji lampung. Menjadi peyelenggara pemilu tentunya harus sesuai dengan Amanat UU 7 Tahun 2017, harus berdasarkan asas dan prinsip pemilu’
Namun berbanding terbalik dengan salah satu penyelenggara pemilu Panwas Kecamatan Mesuji Timur A.n Wahyu Eko Prasetiyo yang bersikap tidak jujur berdasarkan Laporan Kepala Sekretariat pada tim kami di lapangan.Jumat,05/05/2023
Kejadian bermula pada bulan April saudara Hendra selaku Kasek Panwaslu Kecamatan (Panwascam)Mesuji Timur izin mudik ke Pulau Jawa untuk merayakan Lebaran di Kampung Halaman dan memberikan surat kuasa ke sdr Edi selaku staf untuk melakukan transaksi penarikan Dana opnal dan Honor PKD Pengawas Kelurahan / Desa.
Setelah dana di tarik lalu diserahkan oleh sdr Edi ke saudari Umi selaku pemegang keuangan. Namun sayang beribu sayang uang yang telah diserahkan ke saudari Umi tersebut diambil oleh Komisioner Panwascam Wahyu Eko Prasetiyo sebesar 2 juta untuk di pinjam keperluan pribadi yang bersangkutan.
Yang amat disayangkan dari kejadian ini adalah tidak ada nya tembusan ke Kepala Skertariat tentang peminjaman Dana OP yang digunakan saudara Wahyu untuk keperluan pribadinya’
Kami mencoba mewawancarai saudara Hendra selaku Kasek atas kejadian tersebut’ dirinya membenarkan atas peristiwa itu. ” Ya benar mas uang yang digunakan Rp 2 juta tersebut adalah dana Operasional kantor, dan pak Wahyu tidak memberikan tembusan ke saya pada saat mengambil dari pelaksana keuangan” dan saya sudah laporkan juga kejadian ini ke Skertariat Bawaslu Kabupaten Mesuji’ tutup Hendra.