TribunDesaNews.Com
Mesuji Lampoung
Emron Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Kabupaten Mesuji soroti keluhan masyarakat bahkan mengatakan kemana lagi kami memohon.
Sampai Puluhan warga Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji demi keadilan sampai datangi Kantor Polres setempat kemarin Rabu 30/08/23
Ketua Emron Tolib SH, Kabupaten Mesuji Berharap dugaan kasus penggelapan ini, harus jadi catatan yang serius karena ini menyangkut Hakim Masyarakat berdasarkan Undang-undang Dasar 45 Keadilan untuk Rakyat Indonesia pungkas Emron
Ia juga mengingatkan Kepolisian Polda Lampung serta seluruh jajarannya di 15 Kabupaten/Kota memiliki catatan sangat baik di Masyarakat, jangan sampai gara-gara dugaan kasus penggelapan sawit warga di Kabupaten Mesuji menjadi catatan buruk tegas Emron
Terpisah kedatangan Mereka memohon keadilan secara hukum, menanyakan kelanjutan kasus penggelapan sawit milik warga yang digelapkan oleh adik kandung Kades Agung Batin sampai saat ini kasus tersebut mandek dan tidak satupun tersangka yang ditangkap.
Haryono, warga Agungbatin sangat menyayangkan sebagai pelapor sudah empat kali dimintai keterangan oleh kepolisian di Wilayah Kabupaten Mesuji terkait laporannya tersebut.
Kerumunan warga minta keadilan terjadi kemarin di Gedung Satuan Reskrim Polres Mesuji, Pukul 10.00 WIB.
Kali ini ia mengatakan kedatangannya selain memenuhi panggilan penyidik yang keempat kalinya juga bersama puluhan warga yang jadi korban
Masyarakat sudah geram mempertanyakan kelanjutan laporannya yang tidak ada kemajuan sama sekali alias mandek.
“Ya, hari ini, saya memang dipanggil untuk diminta keterangan lagi keempat kali”.
Tapi kali ini termotivasi puluhan warga lainnya ikut mendatangi Polres Mesuji, supaya warga jelas kenapa kok kasus ini tidak jalan.
Penyidik sudah empat kali panggil saya petanyaannya itu-itu saja muter-muter, sampai bingung sendiri saya,”ujar korban
Yang lebih membingungkan, kata Haryono, ia ditanya terkait kerugian yang dialami akibat aksi penjualan diam-diam sawit oleh Suroso (terlapor) yang juga Ketua kelompok plasma Desa Agung Batin.
“Ya, saya jawab saja yang bisa cek kerugiannya kan penyidik bukan saya. Dari semua bahan keterangan baik dari dirinya bahkan dari si penjual bahkan dari lapak , dari kantor plasma. Semua kan sudah dimintai keterangan,” ujarnya.
Santoso mengungkapkan dalam pertemuan di desa, Suroso sudah mengaku jika menjual sawit plasma sebanyak 5 (lima) kali dengan truk. Lalu meminta agar berdamai.
Santoso (77), warga Agung Batin yang juga pemilik plasma, yang ikut dalam rombongan ke Polres Mesuji mengatakan, awal kasus penggelapan sawit dilaporkan ke polisi, ia dan beberapa sepuh di Desa sudah didatangi oleh Suroso (terlapor).
“Saya dan tokoh-tokoh desa didatangi Suroso, banyak saksi juga waktu itu, supaya kasus tidak dilanjutkan tuturnya
Lalu Suroso sudah minta maaf ngaku menjual sawit 5 truk, tapi minta tolong supaya damai,” katanya yang diamini puluhan warga lainnya.
Terakhir, ia juga mempertanyakan orang-orang yang terlibat dalam aksi penggelapan itu, seperti mandor dan pengurus plasma lainnya kenapa tidak dipanggil polisi.
“Padahal, kalau dipanggil mandor plasma Agung Batin, kasus ini tambah jelas, berapa kali mandor itu meloloskan truk sawit yang dijual oleh Suroso dan si mandor hanya diberi uang Rp200-300 ribu/truk,” ujarnya
Dan penyidik atas kasus tersebut, Ipda. M. Ghani Fikril Aziz, Namun sebelumnya ia mengatakan jika prosesnya masih dalam tahap penyelidikan.
Belum meningkat ke penyidikan dan mengenai tersangka, Ghani juga mengatakan belum ada tersangka meski alat bukti dan keterangan-keterangan saksi sudah ada ucap tegas Ghani.