Wartawan Di Mesuji Jadi Korban kekerasan Pelaku Kabur di Duga kontraktor Mesuji.
Oknum wartawan Media onrline (F) (21)menjadi Korban Pengeroyokan di sebuah karaoke keluarga JM -yang beralamat di jalintim KM 182 sekira pukul 02.00 Minggu 01/10/2023 dini hari. F mengalami Lebam di area wajah akibat kena tinju.
Pengeroyokan tetsebut di duga di laukan Oleh Oknum kontraktor yang sedang mengerjakan proyek jembatan yang berlokasi Di Desa wiralaga mulya,Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Dari keterangan korban (F) Pelaku pengeroyokan berjumlah tiga orang masing- masing bernama Bojes, Bayu Dan Andi, ketiganya berasal dari luar Mesuji.
“Yang saya tau pelaku yang meninju saya berjumpah tiga orang .ketiganya pekerja kontraktor proyek yang sedang bangun jembatan di wiralaga mulya,” ucap Fikri.
Selanjutnya atas peristiwa yang menpa dirinya, Fikri kemudian meloporkannya ke kantor polisi terdekat di Mapolsek Simpang Pematang,
Kepada penyidik kepolisian fikri mberikan keterangan sebagai berikut;
“Awalnya Sekitar Pukul 02.00 saya berniat Keluar sejenak dari tempat hiburan malam JM Untuk menemui Rekan saya inisial (P) setelah saya bertemu dengan (p) dan bincang – bincang sejenak, ada orang yang tidak saya kenal menghampiri saya dengan kondisi mabuk berat akibat alkohol lantas Ketiga oknum tersebut langsung menonjok pipi Bagian kanan Dan Bagian bawah hidung saya,” ujar Fikri.
Belakangan di ketahui Fikri berprofesi sebagai wartawan di salah satu media Oneline dan bernaung di Organisasi AlIANSI WARTAWAN INDONESIA yang di singkat AWI.
Hal tersebut sudah dilaporkan ke polisi dengan SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 49-B
/ X / 2023/SPKT/POLSEK SIMPANG PEMATANG/POLRES MESUJI / POLDA
LAMPUNG, tanggal 01 Oktober 2023, yang bertempat di kantor Kepolisian tersebut diatas, pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa: Tempat kejadian Ditempat Karaoke Jaya Mutiara Yang Berada Di Desa Simpang Pematang Kec.Simpang Pematang Kab.Mesuji di polsek Simpang pematang.
Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 170 KUHP
Pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023.
Telah melaporkan kejadian pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP, di Desa Simpang pematang Kec.simpang pematang Kabupaten.mesuji
pada hari Minggu tangggal 01 Oktober 2023, dengan terlapor: Bojes, Bayu, Andi
Demikian Surat Tanda Terima dibuat dengan Sebenarnya.
Dan atas laporan tersebut pihak korban beharap kepada APH (Penyidik Kepolisian) Polsek Simpang Pematang untuk segera menindak lanjuti perkara ini.