MESUJI (tribundesanews.com)Lapor Sentra Gakhumdu yang tergabung polisi, jaksa dan Bawaslu dugaan marak pembagian sembako di wilayah Kabupaten Mesuji Lampung (18/12/23)
Miliaran anggaran untuk penanganan pelanggaran pemilu 2024 yang disediakan oleh Presiden dengan tujuan agar setiap lembaga Terkait berkerja dengan profesional dalam menindak pelanggaran.
Selain maraknya sembako massa kampannye, sepanjang jalan Alat Peraga Calon Legislatif bertaburan kangkangi PKPU No 15 Tahun 2023
Misra Juanda Sesepuh Mesuji dan juga menjabat sebagai Ketua PEKAT IB mengingatkan Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.15 Tahun 2023 tentang kampanye, peserta Pemilu dapat menyebarkan bahan kampanye . Bahan kampanye yang dimaksud adalah selebaran ,brosur, pamflet ,poster,stiker ,pakaian,penutup kepala,alat minum/makan,kalender,kartu nama ,pin ,alat tulis atau atribut kampanye lainnya . Kata Mis
Menurut Ketua Pekat Ib, jika peserta Pemilu dimulai saat kampanye Pemilu 2024 membagi sembako atau diluar bahan kampanye dimaksud, dapat dijerat hukum tindak pidana Pemilu mengarah pada politik uang ,Senin (18/12/2023).
Lebih lanjut Mis menambahkan , setiap bahan kampanye Pemilu harus memiliki total nilai paling tinggi 100 ribu rupiah jika dikonversikan dengan nilai uang,tapi tetap tidak bisa diuangkan. Tegasnya
Mis anak Sungai Putra asli Mesuji menambahkan , jika terdapat temuan politik uang atau pembagian sembako tersebut, Seharusnya Bawaslu, Polisi, Jaksa menindaklanjuti bersama di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) tegasnya.
Karena jelas pemerintah sudah menganggarkan semuanya setiap pelanggaran, bukankah Gakhumdu Sudah punya kantor sendiri tegas mis
Kami sebagai masyarakat mahluk sosial wajar kawatir bila ketegasan lembaga yang diamanahkan oleh Undang Undang tidak profesional dalam bertugas
Menurutnya , potensi kerawanan politik uang dalam Pemilu 2024 dugaan mulai marak, saat masa kampanye, apalagi di masa tenang nanti, sampai dengan di hari pemungutan suara dan saat kegiatan pemungutan suara .
Jika ada temuan, yang mengarah ke pidana pemilu dibiarkan begitu saja lalu apa tugas bapak ibu, Atau hanya menunggu gajian serta honor perjalanan Dinas Luar. Kami mohon dengan sangat Hormat Bawaslu Mesuji jangan berfikir ini masalah kecil. Dengan tidak profesional lembaga penegakkan Demokrasi akan mengacaukan Kabupaten Mesuji.
Terpisah Novianti SH Asal Pematang Panggang terangkan ‘Tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu . Sangsi yang dikenakan maksimal empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu.