YribunDesaNews.Com
Mesuji – Komisi Pemilihan Umum kabupaten mesuji telah menyurati pimpinan partai politik Nomor 282/PL.01.7.SD/1811/2025 pembersihan alat peraga kampanye atau APK dari masing-masing peserta pemilihan umum.
Ketua KPU kabupaten mesuji Ali Yasir.st menjelaskan tahapan Pemilu 2024 mulai hari Minggu ini pukul 00.01 WIB telah memasuki masa tenang.
“Selama masa tenang, peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun.
Dimasa tenang ini memberi kesempatan pemilih untuk berfikir siapa yang akan dipilih sesuai hati nurani,” katanya saat dikonfirmasi di kantornya, Sabtu pagi.
Selama masa tenang pemilu yang berlangsung 11 hingga 13 Februari 2024, APK yang selama masa kampanye didirikan di ruang publik harus dibersihkan.
“Pembersihan APK selama masa tenang merupakan tanggung jawab peserta pemilu, tetapi kami selaku penyelenggara pemilu berkewajiban mengkoordinasikan dan memberitahukan perihal pembersihan dimasa tenang,” ujar Acing
Dimasa tenang ini ruang publik harus bersih dari APK sebelum hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024. ucapnya.