Mesuji//TribunDesaNews.Com
KPU Kabupaten Mesuji menyerahkan santunan kematian bagi petugas Ketertiban tps Pemilu 2024 kepada ahli waris yang meninggal dunia pada masa tugasnya. Acara seremonial sederhana ini bertempat di rumah almarhum Asnawi pada hari selasa, 20 februari 2024 dengan dihadiri oleh Ketua kabupaten Mesuji ali yasir, Anggota kpu Eko sumarsono, Sekretaris kpu oka mahendra,kasubag hukum dan SDM Runi melina sari,pemerintah Desa sungai cambai diwakili Sekdes karnedi, dan ketua PPS Tono Dan seven serta ahli waris serta kerabat.
Pemberian santunan kematian ini sesuai dengan petunjuk Teknis yang dikeluarkan KPU RI yaitu Keputusan Nomor 59 tahun 2023, dimana pada juknis ini diatur mengenai mekanisme pemberian serta besaran santunan. Badan Adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan Santunan Kematian sebesar Rp 36.000.0000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) diterima oleh istri almarhum yg bernama Tila dan asri sebagai anak almarhum.
Dalam sambutannya, Ketua KPU kabupaten Mesuji Ali yasir menyampaikan belasungkawanya kepada keluarga yang ditinggalkan, serta apresiasinya atas kinerja para petugas ketertiban TPS dalam tahapan Pemilu 2024.
Penyerahan santunan ini juga merupakan bentuk kepedulian KPU kepada penyelenggara Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu memiliki resiko besar berkaitan dengan tugasnya yang rentan dengan gesekan kepentingan di lapangan, tuntutan pekerjaan yang tidak mengenal waktu, dan banyak hal lainnya. Untuk itu pihaknya berharap agar santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Acara serah terima santunan kematian secara langsung diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten Mesuji Ali yasir dikediaman almarhum Asnawi didampingi anggota divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat Dan SDM, Sekretaris KPU Kabupaten Mesuji kasubag hukum dan sdm serta disaksikan oleh pemerintah Desa sangai cambai,ketua PPS dan anggota sertakerabat almarhum.
Sesuai ketentuan, santunan disalurkan langsung tunai ke ahli waris setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi sesuai peraturan yang berlaku.