Mesuji Lampung-
KPU Kabupaten Mesuji menyerahkan santunan kematian bagi petugas KPPS Pemilu 2024 kepada ahli waris yang meninggal dunia pada masa tugasnya. Acara Penyerahan santunan ini bertempat di rumah almarhummah Sulastri binti Cipto Miharjo pada hari Kamis 22 februari 2024
Acara penyerahan di hadiri oleh Ketua KPU provinsi Lampung Erwan Bustami,S.H,M.H
dan ketua KPU Mesuji Ali Yasir,S.T.beserta anggota Eko Sumarsono,S.T dan Sekretaris kpu oka mahendra,
Pemberian santunan kematian ini sesuai dengan petunjuk Teknis yang dikeluarkan KPU RI yaitu Keputusan Nomor 59 tahun 2023, dimana pada juknis ini diatur mengenai mekanisme pemberian serta besaran santunan. Badan Adhoc yang meninggal dunia dapat diberikan Santunan Kematian sebesar Rp 36.000.0000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) diterima oleh suami almarhumah Irawan dan kedua anaknya serta kepala desa aji jaya teguh dan kerabat tetangga almarhummah.
Dalam sambutannya, Ketua KPU provinsi Lampung Erwan Bustami menyampaikan KPU dan seluruh jajaran nya mengucapkan belasungkawanya kepada keluarga yang ditinggalkan, serta apresiasi yang tinggi atas kinerja teman teman KPPS khususnya untuk almarhumah pada Pemilu tahun 2024 ini.
Ditempat yang sama Ali Yasir ketua KPUD Mesuji mengucapkan atas nama KPU kabupaten Mesuji kami turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhummah semoga keluarga yang di tinggalkan diberi kesabaran, dan tidak lupa saya ucapkan Terima kasih yg sebesar besarnya kepada semua panitia pemilu serta msyarakat desa aji jaya khususnya, sehingga pemilu ini dapat berjalan aman dan damai. Tutupnya
Penyerahan santunan ini juga merupakan bentuk kepedulian KPU kepada penyelenggara Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu memiliki resiko besar berkaitan dengan tugasnya yang rentan dengan gesekan kepentingan di lapangan, tuntutan pekerjaan yang tidak mengenal waktu, dan banyak hal lainnya. Untuk itu pihaknya berharap agar santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
(Bem)