Skip to content
Tribun Desa News

Tribun Desa News

INFORMASI BERITA TERKINI

  • Mengawali Aktivitas Ketua Bawaslu Mesuji Pimpin Langsung Apel Lembaga Bawaslu
  • New Screen Savers: The Show Launched Video into the Stratosphere Technology
  • Mewakili Polres Mesuji, IPTU Suldi Kunjungi Rumah Warga Kec. Tanjung Raya Daerah
  • Jum’at Curhat Polsek Rawa Jitu Utara Dengan Sesi Tanya Jawab. Desa
  • Pembangunan Rabat Beton Desa Jaya Sakti 2024. Desa
  • Maraknya Pencurian Kelapa Sawit . Desa
  • Penetapan 13 Anggota Panwaslu Kelurahan / Desa Kec. Simpang Pematang Desa
  • Pasta with Caramelised Tomatoes and Yogurt Recipe Recipes

Pengembalian Uang Bukan Hukuman, PPDI Minta Kejaksaan Periksa Ketua PWI Pusat

Posted on April 25, 2024 By Bento ISMET Tak ada komentar pada Pengembalian Uang Bukan Hukuman, PPDI Minta Kejaksaan Periksa Ketua PWI Pusat

Ketua Umum Organisasi Pers, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, SH, MH, secara resmi hari ini mengadakan siaran pers terkait sikapnya terhadap isu buruk di dunia Pers Indonesia, yang terus menjadi trending topic, akibat ulah pengurus PWI Pusat, khususnya Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun. 23/04/2024.

Dalam pernyataannya hari ini, di gedung kantor DPP-PPDI, Jalan Darma Bakti No 1C Kota Pekanbaru Riau, Feri Sibarani menegaskan, bahwa perbuatan pengurus PWI Pusat itu telah menciderai nama baik dan marwah Pers (Wartawan) di Indonesia, termasuk wartawan yang berada di bawah naungan Organisasi PPDI dan Organisasi lainya yang bukan konstituen Dewan Pers.

, “Kami banyak menerima informasi hari ini, terkait persoalan dugaan penyelewengan dan UKW oleh ketua PWI Pusat itu. Katanya beredar kabar, bahwa yang bersangkutan, (Hendry Ch Bangun_red) telah diberikan hukuman dengan mengambilkan dana UKW yang diselewengkan sebesar Rp 1,7 Miliar, ” Katanya.

Namun Feri menyebutkan, bahwa apa yang diberitakan terkesan mengabaikan konsekwensi hukum secara pidana, mengingat perbuatan pengurus PWI Pusat menurut informasi di berbagai media dapat di golongkan sebagai tindak pidana korupsi. Hal itu di rinci oleh Feri Sibarani, manakala sumber dana UKW yang konon sudah diselewengkan sebesar Rp 1,7 Miliar, adalah hasil pemberian dari kekayaan Negara melalui BUMN.

, “Pemberitaan itu menurut saya adalah bersifat Absurd, atau tidak jelas yang dimaksud sebagai hukuman. Apakah perbuatan Hendry Ch Bangun itu sebagai tindak pidana korupsi, atau bukan, mustinya di uji melaui serangkaian penyelidikan atau penyidikan oleh penegak hukum, khususnya kejaksaan. Itu sudah tidak dapat lagi dikategorikan sebagai sekedar tindak pelanggaran etika, karena sudah melibatkan dana negara, dan juga sudah menghianati kepercayaan publik terhadap Pers. Selebihnya, pengembalian uang pun bukan menghilangkan sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang, ” Urai Feri Sibarani, yang merupakan lulusan Magister Hukum Universitas Lancang Kuning ini menambahkan.

Baca Tribun Desa  Sinergitas Pemantapan Sentra Gakkumdu Bawaslu Mesuji Rapat Koordinasi

Atas pernyataannya itu, Feri kemudian memaparkan Pengertian Korupsi berdasarkan pemahaman yang di akui secara internasional.

Kata korupsi, sebut Feri sibarani, berasal dari bahasa latin, corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

,”Kata corruptio masuk dalam bahasa Inggris menjadi kata corruption atau dalam bahasa Belanda menjadi corruptie. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menja Korupsi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain, ‘ Jelasnya.

Selanjutnya disebutkan olehnya, Definisi lainnya dari korupsi disampaikan World Bank pada tahun 2000, yaitu “korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi”. Definisi World Bank ini menjadi standar internasional dalam merumuskan korupsi.

,”Pengertian Korupsi juga disampaikan oleh Asian Development Bank (ADB), yaitu kegiatan yang melibatkan perilaku tidak pantas dan melawan hukum dari pegawai sektor publik dan swasta untuk memperkaya diri sendiri dan orang-orang terdekat mereka. Orang-orang ini, lanjut pengertian ADB, juga membujuk orang lain untuk melakukan hal-hal tersebut dengan menyalahgunakan jabatan,” Imbuhnya.

Sementara itu, Feri Sibarani pun merinci Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi, agar seluruh masyarakat Indonesia dapat memahami, apakah tindakan Hendry Ch Bangun itu (Ketua PWI Pusat) dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi.

,”Unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 adalah, Pelaku (subjek), sesuai dengan Pasal 2 ayat (1). Unsur ini dapat dihubungkan dengan Pasal 20 ayat (1) sampai (7), yaitu dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya, ” Katanya.

Baca Tribun Desa  Roby Ruyudha Sebagai Calon Bawaslu Mesuji di Tolak Masyarakat Karena Bukan Warga Mesuji.

Feri menyebutkan, Unsur-unsur itu antara lain, Melawan hukum baik formil maupun materil. Memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau korporasi. Dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara.

Sementara ia juga mengemukakan Ciri-ciri Korupsi, yaitu selalu melibatkan lebih dari satu orang. Biasanya dilakukan dengan kerahasiaan. Melibatkan pihak yang saling menguntungkan dan menjaga kewajiban dan Oknumnya sering berasal dari pihak yang berkepentingan. Yang paling penting adalah tiap tindakan korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan.

, ” Keseluruhan Unsur-unsur dan Ciri-ciri korupsi diatas hampir menyerupai apa yang sedang terjadi di tubuh pengurus PWI Pusat itu. Tapi untuk lebih jelas dan terpenuhinya asas praduga tak bersalah, maka kami dari PPDI meminta kepada Kejaksaan dan Kepolisian agar segera dapat mengusut hal ini secara profesional untuk demi keadilan dan kepastian hukum,” Lanjutnya.

Selain itu, menjawab pertanyaan wartawan terkait respon dan sikap para kepala Pemerintahan di Pusat dan Daerah yang kerap mengutamakan wartawan dan Media dari kalangan PWI, dalam memberikan fasilitas saat liputan dan kesempatan kerjasama publikasi, Feri Sibarani mengatakan hal itu sesungguhnya adalah tindakan diskriminasi dan tidak memiliki landasan hukum.

, “Nah, ini biang masalahnya selama hampir 3 Dekade ini. Kita juga kerap mengalami itu. Alasannya wartawan PWI katanya profesional, sudah ada sertifikat UKW utama dan terverifikasi perusahaan medianya. Padahal aturan itu dibuat secara sewenang-wenang, oleh Dewan Pers, tanpa melibatkan semua insan pers atau Organisasi Pers yang ada. Itukan sebuah penjajahan Kemerdekaan Pers dengan model baru di era reformasi ini. Anehnya semua Lembaga Negara Indonesia ini tunduk, seakan dicucuk hidungnya, ” Jelas Feri.

Mengakhiri pernyataannya, tak lupa Feri Sibarani yang kini sedang mempersiapkan buku edisi pertamanya, hasil tulisannya tentang Pers dengan segudang permasalahannya di tinjau dari perspektif hukum Indonesia.

Baca Tribun Desa  Pemkab Mesuji Bantu Korban Bencana Angin Puting Beliung.

Ia menghimbau kepada seluruh Kepala Pemerintahan di semua jenjang, mulai dari Presiden, Gubenur, Bupati/Walikota, hingga para kepala Desa, agar kembali kepada prinsip-prinsip bernegara yang Baik dan benar. Tidak bertindak diskriminasi kepada wartawan, atau Media, hanya oleh karena aturan Dewan Pers atau Organisasi Pers lainnya. Tetapi harus tunduk pada Undang-Undang Pers, sebagai ketentuan yang telah disepakati oleh Negara.

, “Peristiwa di PWI Pusat ini menjadi Cambuk bagi Dewan Pers, PWI, Pemerintahan di seluruh Indonesia, termasuk seluruh Kementerian dan Lembaga Negara. Para BUMN/BUMD, yang selama ini kerap ” Mendewakan ” Wartawan dari PWI atau aliansi Dewan Pers. Inilah buktinya.. Ini baru yang kita ketahui. Saya juga berharap Kejaksaan dan Kepolisian atau KPK dapat memeriksa seluruh PWI di Indonesia, karena tidak rahasia umum lagi, organisasi ini kerap disebut selalu aktif dan rutin mendapatkan fasilitas dan anggaran dari APBD dan APBN, ” Pungkasnya.

Sumber: Siaran Pers
Penulis: FIT

Post Views: 157

Terkait

Desa, Nasional

Navigasi pos

Previous Post: Pembangunan Rabat Beton Desa Simpang pematang RT 06, RW 04
Next Post: Pengembalian Uang Bukan Hukuman, PPDI Minta Kejaksaan Periksa Ketua PWI Pusat

Related Posts

  • Mesuji Menjadi Satu-Satunya Daerah Di Lampung Yang Raih IGA 2024 Desa
  • Bawaslu Lambar Bergerak, Maraknya Informasi Bermasalahnya Rekrut PPK di Lambar Desa
  • Kepala Desa Fajar Indah,Semangat Membangun Di Masa Pandemi Bantuan Sosial
  • PemDes Muara Tenang Timur Realisasi bangunan Rabat Beton , Anggaran DD Tahun 2023 Desa
  • 315Anggota Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Mesuji di Lantik KPUD Mesuji, Desa
  • Bahas Blank Spot Area dan Pembangunan BTS, Kominfo Mesuji Undang TBG dan IOH Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Viewed Posts

  • Dibuka Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Acara yang Dihadiri Rektor UTB (Tribun Desa News) (410,367)
    Tribundesanews.com Pengawas Pemilu demi memaksimalkan pengawasan yang berintegritas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung. (17/11/22) Gelar Bimbingan Teknis Pengawasan Pemilihan umum Tahun 2024, Dewan Perwakikan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah di Sheraton Hotel Bandar Lampung. Bimbingan Teknis (Bimtek) tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu...<p class="more-link-wrap"><a href="https://tribundesanews.com/2024/04/25/pengembalian-uang-bukan-hukuman-ppdi-minta-kejaksaan-periksa-ketua-pwi-pusat/" class="more-link">Read More<span class="screen-reader-text"> “Pengembalian Uang Bukan Hukuman, PPDI Minta Kejaksaan Periksa Ketua PWI Pusat”</span> »</a></p>
  • Mempererat Tali Persahabatan Ketua PPMI Silaturahmi (Bento ISMET) (388,025)
    MESUJI (tribundesanews) Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Silaturahmi mempererat tali persahabatan yang sering dilakukan, terutama di masyarakat bagi pemangku organisasi, tindakan diskusi kecil dalam hal yang positif(17/23) Apri Ketua PPMI Silaturahmi adalah salah satu ajaran yang diperintahkan oleh Allah. Dalam sebuah hadits bahkan Rasulullah menyebutkan bahwa orang yang menyambung tali silaturahim adalah orang yang...<p class="more-link-wrap"><a href="https://tribundesanews.com/2024/04/25/pengembalian-uang-bukan-hukuman-ppdi-minta-kejaksaan-periksa-ketua-pwi-pusat/" class="more-link">Read More<span class="screen-reader-text"> “Pengembalian Uang Bukan Hukuman, PPDI Minta Kejaksaan Periksa Ketua PWI Pusat”</span> »</a></p>
  • Hasil Survei Terbaru Capres 2024: Prabowo Vs Ganjar Vs Anies (Bento ISMET) (387,976)
    Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Arus Survei Indonesia (ASI) merilis hasil survei elektabilitas capres-cawapres di Pulau Jawa. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berada di posisi pertama dengan elektabilitas 34,2%. Baca: 4 Bisnis Gibran Rakabuming yang Bangkrut, Ada yang Tak Laku Survei dilaksanakan pada 28 November hingga 5 Desember 2023 di Pulau Jawa yang meliputi Banten,...<p class="more-link-wrap"><a href="https://tribundesanews.com/2024/04/25/pengembalian-uang-bukan-hukuman-ppdi-minta-kejaksaan-periksa-ketua-pwi-pusat/" class="more-link">Read More<span class="screen-reader-text"> “Pengembalian Uang Bukan Hukuman, PPDI Minta Kejaksaan Periksa Ketua PWI Pusat”</span> »</a></p>
  • Satu Keluarga Menangis Akibat Perbuatan Seorang Pemuda di Kabupaten Mesuji (Hamidi Hamidi Lampung Barat) (303,393)
    Tribundesanews.com Berlinang air mata keluarga besar maduani rasa terharu akibat perbuatan sosok pemuda Kabupaten Mesuji yang tidak henti-hentinya mengucapkan terimakasih atas tindakan kemanusiaannya.(22/12/22)  Hampir putus asa bapak yang memiliki 3 orang anak, pasrah dengan musibah yang menimpanya. Akibat sijago Merah rumah satu satunya ludes terbakar waktu menjelang puasa bulan Ramadhan tahun 2022. Madani mengucapkan terimakasih...<p class="more-link-wrap"><a href="https://tribundesanews.com/2024/04/25/pengembalian-uang-bukan-hukuman-ppdi-minta-kejaksaan-periksa-ketua-pwi-pusat/" class="more-link">Read More<span class="screen-reader-text"> “Pengembalian Uang Bukan Hukuman, PPDI Minta Kejaksaan Periksa Ketua PWI Pusat”</span> »</a></p>
  • Pekerja Medco E&P Malaka Berikan Paket Santunan Bagi 295 Anak Yatim. (Tribun Desa News) (87,542)
    Pekerja Medco E&P Malaka Berikan Paket Santunan Bagi 295 Anak Yatim. Aceh Timur, 30 November 2023 – Pekerja PT Medco E & P Malaka (Medco E&P) lulusan program Technician Development Program (TDP) berbagi paket santunan kepada 295 anak yatim di sekitar wilayah operasi Perusahaan. Kegiatan tersebut merupakan bentuk rasa syukur atas ulang tahun kedinasan kelima...<p class="more-link-wrap"><a href="https://tribundesanews.com/2024/04/25/pengembalian-uang-bukan-hukuman-ppdi-minta-kejaksaan-periksa-ketua-pwi-pusat/" class="more-link">Read More<span class="screen-reader-text"> “Pengembalian Uang Bukan Hukuman, PPDI Minta Kejaksaan Periksa Ketua PWI Pusat”</span> »</a></p>
MENGAWAL BERITA TENTANG ISTIMEWA DESA

Most Viewed Posts

  • Pemdes Gedung Ram Gelontorkan Rp 157 Juta untuk Rabat Beton (Bento ISMET) (9)
  • Pospera Mesuji “Jepri,” Temui Pimpinan DPD Lampung untuk Konsolidasi Organisasi. (Bento ISMET) (17)
  • Dampingi Bupati, BKPSDM Mesuji Kejar Percepatan Reformasi Birokrasi (Bento ISMET) (24)
  • peringatan HUT Mesuji ke-17 serta lomba gowes bebek yang digelar oleh BKPSDM: (Bento ISMET) (25)
  • Organisasi DPD PPDI Lampung Terima Silaturahmi dari Unit Intel Polda (Bento ISMET) (28)
  • Grib Jaya Mesuji Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui Audiensi dengan Kejaksaan NegeriMESUJI, (Bento ISMET) (29)
  • PPDI Prov Lampung’ Ucapkan Selamat Inspektur Jenderal Polisi Helfi Assegaf Resmi Dilantik Sebagai Kapolda Lampung (Bento ISMET) (40)
  • Bupati Mesuji Hadiri Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Transmigran (Bento ISMET) (47)
  • Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dalam Pengajian Muslimat NU (Bento ISMET) (49)
  • Desa Dwi Karya Mustika Bagikan BLTDD Kepada 103 KPM Bantuan Sosial
  • Pemdes Sungai Sidang Bagikan BLT-DD Tahun 2022 Bantuan Sosial
  • Social Media Marketing for Franchises is Meant for Women Architecture
  • Pemilih harus kenali dan fahami Surat Suara Pilkkada 2024 agar tidak keliru Desa
  • Pembangunan Rabat Beton Desa Mukti Karya 2024 Desa
  • Busrimansah Partai Persatuan Pembangunan, Pertanyakan Profesional Bawaslu Mesuji Bawaslu
  • Unjuk Rasa Kembali PKL Mendukung diterapkan Retribusi Parkir Alun” Simpang Pematang Kab. Mesuji Lampung Daerah
  • Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E melaksanakan Kunjungan Kerja, Ke Mapolsek Mesuji Timur Daerah

Tribun Desa News.

Powered by PressBook News WordPress theme