TRIBUNDESANEWS.COM
“Pekerjaan talud di desa simpang mesuji, kecamatan simpang pematang, kabupaten mesuji, provinsi Lampung. Diduga tidak sesuai spesifikasi dan RAB Sabtu (16/11/2024)
Bangunan talud yang terletak di Rk 05 Dan RK 03 Desa simpang Mesuji terlihat tidak ada papan kegiatan menimbulkan kontroversi seperti proyek siluman.
Bukan ada Aturan terkait pemasangan papan informasi pekerjaan atau papan nama proyek tercantum dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, juga menindaklanjuti Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Papan nama proyek wajib dipasang oleh rekanan penyedia jasa atau pelaksana sebagai bentuk transparansi pelaksanaan program pemerintah. Tujuannya agar masyarakat bisa melihat paket pekerjaan fisik tersebut dan turut mengawalnya.
Di konfirmasi salah satu pekerja mengatakan untuk volume kegiatan talud ini di sisi bawah lebar 20 cm tinggi 60 cm dan lebar atas 20 cm, ucapnya
“Terkait pemasangan batu cuma terdiri 1 batu aja, kemarin sempat kami susun 2 batu untuk pondasi namun malah kami kena marah mandor nya”paparnya
Masih kata pekerja saya juga heran setiap saya mengerjakan talud belum perna seperti ini ukuran pondasi dan ukuran tutup atas sama, seharus nya kalau atas 20 cm minimal pondasi 40 cm ataupun pondasi 60 cm, tutupnya. (Team)
Post Views: 9,589