Mesuji
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Mesuji, Apri Susanto, S.Pd., S.H., resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dialami organisasinya ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Laporan ini dilayangkan diduga tuduhan yang menyebut GRIB Jaya Mesuji terlibat dalam membekingi tindakan kriminal di perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Prima .Jum’at (14/03/2025/)
Apri Susanto, yang akrab disapa Kak Fik, datang ke Polda Lampung bersama tim advokasi hukum dan 10 kader GRIB Jaya yang mewakili 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Kehadiran mereka diterima langsung oleh Kasih Humas Subdit Polda Lampung.
Menurut Apri,diduga tuduhan tersebut berawal dari surat yang dikirimkan oleh salah satu dan beberapa orang yang diduga merupakan oknum karyawan perusahaan kebun kelapa sawit serta oknum pengurus organisasi tertentu. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Lampung dan Gubernur Lampung tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak GRIB Jaya Mesuji.
Dalam surat tersebut, di duga GRIB Jaya Mesuji dituduh membekingi berbagai tindakan kriminal yang terjadi di lingkungan PT Prima Alungga. Tuduhan ini dinilai sangat merugikan nama baik dan citra ormas GRIB Jaya, baik di kalangan Pemerintah kabupaten Mesuji Provinsi Lampung maupun di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Lampung.
“Kami sangat menyayangkan adanya tuduhan yang tidak berdasar ini telah mencoreng nama baik serta merusak marwah organisasi kami. Oleh karena itu, kami mengambil langkah hukum agar kebenaran dapat terungkap dan nama baik GRIB Jaya dapat dipulihkan,” ujar Apri Susanto.
Apri berharap Polda Lampung dapat menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga menegaskan bahwa GRIB Jaya adalah organisasi yang menjunjung tinggi hukum dan tidak pernah terlibat dalam aktivitas ilegal seperti yang dituduhkan.
Pihak Polda Lampung sendiri akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasih Humas Subdit Polda Lampung menyatakan akan mendalami untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi yang merugikan GRIB Jaya Mesuji tersebut.
Dengan langkah hukum yang telah diambil, Apri Susanto berharap citra positif GRIB Jaya dapat dipulihkan, serta menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi tanpa dasar yang jelas.