Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung (12/04/25) – Polemik terkait dugaan penjualan aset Desa Simpang Pematang untuk kepentingan pribadi terus menuai tanggapan. Paralegal APS Law, Eko Hariyanto, menegaskan bahwa mekanisme pemindahan aset desa telah melalui proses musyawarah dan kesepakatan bersama antara perangkat desa dan masyarakat.
“Tuduhan yang beredar di beberapa media online serta video tidak berdasar. Mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur, di mana aset tersebut tidak dihilangkan melainkan dipindahkan demi kepentingan umum masyarakat Desa Simpang Pematang,” tegas Eko.
Ia menambahkan, jika ada pihak yang menuduh kepala desa melakukan penyelewengan, hal itu dinilai tidak akurat. “Jika pemindahan aset dilakukan sebagai solusi untuk kepentingan bersama, masyarakat pasti memahami dan menyetujuinya,” jelasnya.
Eko juga meminta , yang sebelumnya menuding adanya praktik tidak sah, untuk menyertakan bukti konkret sebelum menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan konflik.
Sementara itu, pihak desa menyatakan kesediaannya untuk membeberkan dokumen perencanaan dan hasil musyawarah sebagai bentuk transparansi. Masyarakat setempat diharapkan menghindari spekulasi dan menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun pihak berwenang.