Simpang Pematang mesuji, 24 Mei 2025 Seorang pria paruh baya bernama Mumbalal (45), warga Kabupaten Way Kanan, Lampung, mendatangi kantor hukum APS Law Firm di Simpang Pematang pada Sabtu (24/5/2025) untuk meminta pendampingan hukum. Ia mengaku menjadi korban perampasan sertifikat dan tanah miliknya oleh mantan mertuanya sendiri.
Menurut pengakuan Mumbalal, masalah ini bermula sejak ia berpisah dengan istri pertamanya pada 1996 Saat itu, ia memutuskan pindah ke Trenggalek, Jawa Timur, bersama kedua anaknya, Khusnul Khotimah (putri) dan Fuad Hasan (putra), serta istri barunya untuk memulai hidup baru.
Beberapa tahun kemudian, Mumbalal merantau ke Aceh sebagai buruh untuk menafkahi keluarga. Namun, saat ia tidak berada di rumah, mantan mertuanya (berinisial KN) mendatangi istri dan anak-anaknya di Trenggalek. KN disebutkan membuat narasi palsu bahwa tanah Mumbalal di Desa Telogo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, telah dijual kepadanya.
“Keluarga saya yang tidak tahu menahu akhirnya menyerahkan sertifikat itu karena dibohongi,” ujar Mumbalal.
Mumbalal kini berupaya merebut kembali haknya melalui jalur hukum. Apri Susanto, S.H., M.H., selaku pemilik APS Law Firm, membenarkan bahwa kliennya telah menjadi korban pencurian dan perampasan tanah.
“Kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pelaku dan semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini,” tegas Apri saat dikonfirmasi media.
Tanah yang diklaim oleh KN tersebut terletak di Desa Telogo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Mumbalal memastikan bahwa ia masih memiliki bukti kepemilikan sah dan siap memperjuangkan kasus ini hingga ke pengadilan.

