Mesuji, simpang Mesuji jum’at 20 Juni 2025 –
‘Nama Khamamik, mantan Bupati Mesuji, kembali mencuat dalam pemberitaan setelah kerap terlihat mendampingi sang istri, Bupati Mesuji, dalam berbagai kegiatan resmi pemerintahan. Fenomena ini memantik perdebatan di kalangan masyarakat dan pengamat politik. Sebagian memandangnya sebagai bentuk dukungan suami-istri, sementara lainnya mempertanyakan batasan peran seorang mantan pejabat dalam aktivitas pemerintahan.
Apri Susanto, S.Pd., S.H., ketua organisasi Grib Jaya Mesuji, memberikan tanggapan terkait hal ini. Menurutnya, kehadiran Khamamik dalam kegiatan dinas istrinya adalah hal yang wajar selama tidak melanggar aturan.
“Tidak ada larangan hukum bagi seorang suami untuk mendampingi istri saat menjalankan tugas, apalagi jika itu dalam konteks memberikan dukungan moral atau pertimbangan strategis,” ujar Apri. Ia menambahkan bahwa Khamamik, sebagai mantan Bupati yang berpengalaman, memiliki kapasitas untuk memberikan masukan berharga dalam pembangunan daerah.
“Jika beliau hadir hanya sebagai pendamping dan tidak mengambil alih wewenang pejabat yang sedang bertugas, maka tidak ada masalah. Justru ini bisa menjadi contoh kolaborasi positif dalam kepemimpinan,” tegasnya.
Khamamik dikenal sebagai figur yang telah lama berkecimpung dalam pemerintahan Mesuji. Selama masa jabatannya, sejumlah program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat dijalankan. Pengalaman ini, menurut Apri, menjadi nilai tambah jika dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintahan saat ini.
“Beliau memahami betul seluk-beluk Mesuji, mulai dari tantangan hingga peluang pembangunan. Jika Bupati saat ini memanfaatkan masukan dari beliau secara proporsional, tentu ini bisa mempercepat kemajuan daerah,” jelas Apri.
Meski demikian, tidak semua kalangan menyambut positif kehadiran Khamamik dalam kegiatan resmi. Sebagian masyarakat mempertanyakan apakah hal tersebut tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau pengambilan keputusan yang tidak objektif.
Menanggapi hal ini, Apri merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 6 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggaraan pelayanan publik memerlukan pembina dan penanggung jawab.
“Selama tidak ada pelanggaran etik atau penyalahgunaan wewenang, kehadiran figur berpengalaman seperti Khamamik justru bisa memperkuat tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Apri juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara pejabat publik dan masyarakat. Menurutnya, partisipasi aktif dari berbagai pihak, termasuk mantan pemimpin seperti Khamamik, dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas pembangunan.
“Pejabat publik harus membuka ruang dialog dengan masyarakat agar setiap kebijakan tepat sasaran. Jika ada figur seperti Khamamik yang turut membantu memediasi aspirasi rakyat, ini justru menguntungkan,” tambahnya.
Ke depan, Apri berharap agar kolaborasi semacam ini tidak disalahartikan. Menurutnya, selama dilandasi niat baik dan mengedepankan kepentingan publik, dukungan dari keluarga atau mantan pejabat seharusnya tidak menjadi masalah.
“Yang terpenting adalah bagaimana semua pihak bisa bersinergi untuk kemajuan Mesuji. Jika ada aturan yang perlu diperjelas, maka pemerintah daerah bisa meninjau kembali pedoman yang ada agar tidak menimbulkan multitafsir,” pungkasnya.
Dengan demikian, polemik ini diharapkan tidak hanya berujung pada perdebatan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Mesuji

