Mesuji, – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mesuji mengambil langkah tegas untuk meminimalisir temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kerap bersifat administratif. Kepala BKPSDM Mesuji, Ardi, menyatakan bahwa inovasi baru akan diterapkan guna memastikan pegawai yang memiliki temuan keuangan segera menyelesaikan kewajibannya sebelum mengajukan hak-hak kepegawaian seperti kenaikan pangkat, gaji berkala, atau promosi jabatan.
BKPSDM Mesuji akan memberlakukan kebijakan penundaan proses administrasi kepegawaian bagi pegawai yang memiliki temuan BPK, terutama terkait kelebihan pembayaran honor atau dana yang harus dikembalikan ke kas daerah. Langkah ini bertujuan mendorong penyelesaian temuan secara cepat, sehingga dana yang tertahan dapat dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap temuan BPK diselesaikan tepat waktu. Jika ada pegawai yang belum melunasi atau mencicil tunggakan, proses seperti kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan akan kami tunda,” tegas Ardi saat diwawancarai di ruang kerjanya di Komplek Perkantoran Bupati Mesuji, Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji.
Kamis /10/juli/2025/
Selama ini, banyak temuan BPK yang berulang setiap tahun, terutama terkait kelebihan honor atau ketidaksesuaian administrasi. Pegawai yang terkena temuan biasanya memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikannya sebelum berpotensi diproses secara pidana. Namun, tak sedikit yang hanya membayar sebagian kecil agar status pidana hilang, tanpa melunasi seluruh kewajiban.
“Ini menjadi masalah karena temuan serupa muncul terus setiap tahun. Kami ingin memutus mata rantai ini dengan mewajibkan penyelesaian penuh sebelum pegawai mengajukan hak kepegawaian,” jelas Ardi.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Mesuji yang memiliki temuan BPK, baik di tingkat dinas, badan, maupun kantor daerah. BKPSDM akan berkoordinasi dengan inspektorat untuk memverifikasi data sebelum memproses permohonan administrasi kepegawaian.
Ardi menyatakan bahwa kebijakan ini sudah mulai diterapkan secara bertahap sejak sekarang. BKPSDM akan melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memastikan implementasi yang efektif.
1. Pemeriksaan Data: BKPSDM akan mengecek apakah seorang pegawai memiliki temuan BPK sebelum memproses kenaikan pangkat, gaji berkala, atau promosi jabatan.
2. Penundaan Proses: Jika ada temuan yang belum diselesaikan, proses administrasi kepegawaian akan ditunda hingga pegawai melunasi atau menunjukkan komitmen pembayaran cicilan.
3. Pemantauan Berkala: BKPSDM akan berkoordinasi dengan inspektorat untuk memantau progres penyelesaian temuan untuk disampaikan ke Bupati.
Dengan kebijakan ini, Ardi berharap kasus temuan BPK dapat diminimalisir sehingga dana daerah tidak terus-menerus tertahan. “Uang yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah bisa digunakan untuk pembangunan jika diselesaikan dengan cepat. Ini bentuk tanggung jawab kami mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” pungkasnya.
Kebijakan progresif ini dinilai sebagai langkah berani BKPSDM Mesuji dalam mendorong disiplin keuangan dan efisiensi anggaran. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi temuan BPK yang berlarut-larut, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal.

