Mesuji, Selasa (29/7/2025)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan verifikasi dan validasi berkas sebagai persiapan pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu di Kabupaten Mesuji. Ke(giatan ini melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pengadilan Agama, Baznas Kabupaten Mesuji, dan Kabag Kesra, guna memastikan kelengkapan persyaratan sebelum sidang digelar.
Sebelum sidang isbat nikah dilaksanakan, tim terlebih dahulu memverifikasi kelengkapan dokumen pasangan yang mendaftar. “Kami pastikan semua berkas sudah memenuhi syarat. Jika sudah lengkap, baru sidang isbat bisa dilakukan,” jelas perwakilan Kejari Mesuji.
Sidang isbat nikah ini merupakan upaya untuk memberikan pengakuan negara terhadap pernikahan yang telah dilaksanakan secara agama. Dengan demikian, pasangan suami-istri dapat memiliki bukti pernikahan yang sah secara hukum, termasuk buku nikah yang diakui negara.
Sebanyak 30 pasangan dari Desa Sidomulyo, Wiralaga Mulya, Nipah Kuning, dan Wiralaga 1 mengikuti program ini. Untuk desa-desa lainnya, Kejari Mesuji menyatakan akan menjadwalkan giliran berikutnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memudahkan masyarakat untuk mendapatkan hak-hak administratif, khususnya dalam hal pencatatan pernikahan. Dengan adanya sidang isbat terpadu, diharapkan dapat mengurangi pernikahan yang belum tercatat secara resmi di wilayah Mesuji.

