Sejumlah warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pers Daerah Indonesia (PPDI) Lampung pada Senin (20/10/2025).
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Mekar Jaya selama masa jabatan kepala desa yang sedang berlangsung.
Warga,yang diwakili oleh Subur, menyampaikan laporan resmi mengenai dugaan penyimpangan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran Dana desa. Laporan ini dilengkapi dengan bukti tertulis dan didukung oleh sejumlah tanda tangan warga sebagai bentuk keresahan masyarakat.
Laporan ini diajukan karena sebelumnya dugaan korupsi ini telah disampaikan kepada instansi berwenang,seperti aparat penegak hukum. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang signifikan terhadap laporan tersebut. Warga berharap pelaporan ke PPDI dapat mendorong proses hukum yang lebih nyata.
Pelapor adalah perwakilan warga Desa Mekar Jaya,dengan Subur sebagai salah satu juru bicara. Di sisi lain, yang diduga terlibat adalah pemerintah desa setempat, dengan fokus pada periode kepemimpinan kepala desa saat ini. PPDI Lampung berperan sebagai penerima laporan dan lembaga yang akan memberikan pendampingan hukum.
Kejadian berlangsung pada Senin,20 Oktober 2025, ketika warga secara resmi menyerahkan laporan ke sekretariat PPDI. Dugaan korupsi sendiri merujuk pada pengelolaan dana desa selama kepala desa menjabat.
Peristiwa ini berlangsung di kantor DPD PPDI Lampung.Desa yang menjadi lokus permasalahan adalah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Subur membenarkan bahwa warga telah menyerahkan berkas laporan ke sekretaris PPDI. Tim PPDI telah melakukan wawancara langsung dengan masyarakat di Desa Mekar Jaya untuk verifikasi fakta dan memastikan keakuratan informasi. Warga berharap dengan pendampingan dari PPDI, upaya pengawasan dan transparansi pemerintahan desa dapat ditegakkan.
Namun, Subur juga menyoroti masalah tambahan, di mana beberapa warga justru dipanggil oleh polisi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam proses pelaporan ini. Hal ini dinilai dapat mengaburkan motif utama warga, yaitu mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Dengan langkah ini, masyarakat berharap adanya investigasi yang independen dan komprehensif dari pihak terkait untuk mengungkap kebenaran serta memulihkan hak-hak warga yang terdampak.

