MESUJI – Whao! Khabar mengejutkan kembali datang dari Bumi Ragab Begawe Caram. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji memastikan langkah tegasnya dengan secara resmi menetapkan Ketua Bawaslu Mesuji, Deden Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah (ibah) Pilkada Kabupaten Mesuji Tahun 2023/2024.
Jum’at 24/10/2025
Langkah penegakan hukum ini bukan tanpa alasan. Dari hasil penyelidikan mendalam, tindakan tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 347,7 juta. Kerugian yang tidak kecil ini memantik keseriusan aparat untuk menelusuri alur dana hingga ke akarnya.
Atas aksi nyata ini, masyarakat pun menyampaikan pujian, apresiasi, dan ungkapan yang mendalam. “Inilah yang kami tunggu,” ujar salah seorang warga. Kerja nyata Kejari Mesuji dalam memberantas korupsi dianggap sebagai angin segar dan penegasan bahwa hukum harus ditegakkan setinggi-tingginya, terutama yang menyangkut uang rakyat.
Berita panas ini pun langsung menggema di seluruh penjuru Bumi Ragab Begawe Caram, menjadi buah bibir di warung-warung kopi hingga diskusi serius di media sosial. Dalam gelombang perbincangan publik itu, satu seruan kolektif mengeras: “Lanjutkan Kejari Mesuji!”
Masyarakat dengan suara lantang menyatakan keyakinannya bahwa dugaan korupsi ini adalah korupsi ‘berjemaah’. “Ngak mungkin pemainnya tunggal,” demikian komentar yang kerap terdengar. Keyakinan publik ini diperkuat oleh pepatah kuno Mesuji setempat yang penuh kearifan: “Kalu palak nyetok, pasti kuntut melit” (bila kepala sudah terlibat pasti ada kaki tangan yang ikut serta, Pepatah ini menjadi analogi yang tajam, bahwa penangkapan satu pihak harusnya membuka jalan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan yang sama.
Oleh karena itu, tekanan publik agar tidak ada yang lolos dari jerat hukum semakin menguat. Masyarakat menuntut proses hukum yang transparan dan berintegritas.
Sebagai lembaga yang tepercaya, masarakat berharap Kejari Mesuji terus melanjutkan penyelidikan Tampa pandang bulu dan tidak membiarkansatu pun yang lolos dari jerat hukum , apa yang tidak mungkin demi kebenaran dan keadilan. untuk mengikuti alur dana dan bukti ke mana pun itu menuju.

